Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berlangganan untuk mendapatkan update terbaru dari Bisnis Muda Academy